Fungsi audit internal di Perseroan dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang dipimpin oleh Senior Manajer yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama dengan sepengetahuan Dewan Komisaris. SPI merupakan unit kerja yang menjalankan Fungsi pengendalian/pengawasan intern untuk membantu Manajemen dan Satuan Kerja lainnya dalam pencapaian Pelaksanaan tugas dan kewajibannya.