TENTANG KAMI

PT MINERAL TROBOS

PT. Mineral Trobos terbentuk berdasarkan Akta Pendirian Nomor 35, tanggal 12 April 2006, sebagai perusahaan yang bergerak dibidang Pertambangan Bijih Nikel, sebagai perusahaan Swasta Nasional dalam pendiriannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan yang terkait dengan bidang usaha pertambangan. Saat ini kebutuhan Nikel baik secara Nasional maupun Internasional terus mengalami peningkatan seiring adanya peralihan teknologi. Sehingga untuk mensuplai kebutuhan Nikel yang kian meningkat, PT. Mineral Trobos sebagai salah satu di perusahaan penambangan Nikel di indonesia telah melakukan beberapa kegiatan seperti Penambangan, Pengangkutan dan Perdagangan diareal seluas 196 Hektar, kegiatan Penambangan PT. Mineral Trobos dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor : 77/KPTS/MU/2018, tanggal 01 Februari 2018 tentang Persetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT Mineral Trobos di Desa Ubulie Utara, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara.
Kiprah PT. Mineral Trobos dalam melakukan kegiatan Penambangan dan Perdagangan tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan dan Kerjasama dari seluruh mitra kerja perusahaan yang senantiasa mendukung kegiatan-kegiatan operasional dilapangan, sebagai wujud solidaritas dalam proses membangun hubungan Kerjasama yang professional dan saling menguntungkan. Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk membangkitkan kejayaan perusahaan kami siap untuk memberikan pelayan terbaik dalam menciptakan hubungan Kerjasama yang memiliki reputasi yang berkualitas.

Profil Perusahaan

Visi

Menjadi perusahaan tambang nikel terpercaya di Indonesia yang menciptakan nilai lebih untuk REKAN BISNIS dan PARA DIREKSI serta JAJARANNYA.

Misi

  1. Mengembangkan budaya perusahaan BAIK yang berpusat pada PERILAKU yang baik pada karyawan dengan menjunjung tinggi norma dan budaya masyarakat.
  2. Fokus pada OPERASIONAL terbaik.
  3. Membangun pertumbuhan yang berkelanjutan dengan menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja, PENGEMBANGAN PROGRAM MASYARAKAT dan MANAJEMEN LINGKUNGAN yang baik.

Sejarah Perusahaan

1

PT. MINERAL TROBOS

PT Mineral Trobos merupakan Perusahaan Swasta Nasional yang bergerak di bidang pertambangan khususnya pertambangan bijih nikel dan mineral pengikutnya yang didasarkan atas Surat  Keputusan  Bupati Halmahera  Tengah Nomor : 540/KEP/238/2013 Tanggal 3 Juni  Tahun  2013, tentang Izin Usaha Pertambangan   (IUP)   Operasi  Produksi   bahan   galian  nikel   dan   mineral pengikutnya    seluas    ± 300    Hektar  yang kemudian  mengalami penciutan berdasarkan  Keputusan  Gubernur  Maluku  Utara  Nomor  :  77/KPTS/MU/2018 Tentang Persetujuan Penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi ProduksiLogam Nikel Seluas 196 Hektar yang berlokasi Di Desa Ubulie Utara, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. berlaku selama 15 tahun, dan akan berakhir pada 1 Februari 2033.

ANAK PERUSAHAAN