Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. Wewenang tersebut mencakup meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi terkait dengan pengelolaan Perseroan, mengubah Anggaran Dasar, mengangkat dan memberhentikan Direksi dan/atau Dewan Komisaris, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara Direksi dan lain-lain.

Sesuai dengan penyelenggaraannya, RUPS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan minimal sekali dalam setahun selambatlambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir, dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang waktu penyelenggaraannya bisa terjadi di luar waktu RUPST.


Penyelenggaraan RUPS

No Pengumuman Tanggal Download